PEMERINTAH DESA SEBAGAI SISTEM DESA

Suci Rahayu Safitri
200110150169

Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran
 

Desa dan Pemerintahan Desa

Menurut Undang – undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,  menjelaskan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Berdasarkan UU No 6 tahun 2014 bahwa desa memiliki beberapa kewenangan untuk menyelenggarakan keberlangsungan pemerintahan Desa. kewenangan - kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa ( Pasal 18). Dilengkapi pula dalam UU No 6 tahun 2014 bahwa pemerintahan desa diselenggarakan oleh pemerintah desa ( Pasal 23). Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut dengan nama lain.
 

Pasal 26 menjelaskan beberapa tugas pemerintahan desa, diantaranya :
1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

  • a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  • c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • d. menetapkan Peraturan Desa;
  • e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • f. membina kehidupan masyarakat Desa;
  • g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  • i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
  • k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa
  • l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  • m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  • n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Dalam Kepala Desa berhak :
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.
 

Selain diatur hak, kewajiban kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, diatur pula mekanisme pemberhentian kepala desa dan mekanisme musyawarah yang dilakukan pada bagian keempat UU No 6 tahun 2014 mulai dari pasal 23 sampai dengan pasal 47 yang membahas tentang Kepala Desa.
 

Bagian selanjutnya pada pasal 48 UU No 6 tahun 2014 membahas mengenai perangkat desa. Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelaksana teknis
 

Dijelaskan pula bahwa perangkat Desa bertanggung jawab kepada kepala Desa.
Selain Kepala Desa, perangkat Desa, diselenggarakan pula musyawarah desa. Bagian Keenam UU No 6 tahun 2014 menerangkan bahwa musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dijelaskan lagi lebih lanjut dalam ayat 2 bahwa hal yang bersifat strategis adalah :
1. penataan Desa;
2. perencanaan Desa;
3. kerja sama Desa;
4. rencana investasi yang masuk ke Desa;
5. pembentukan BUM Desa;
6. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
7. kejadian luar biasa
 

Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di tingkat desa, terdapat Badan Permusyawaratan Desa yang berfungsi:
1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 

Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan legislatif di tingkat Desa yang memiliki hak untuk mengajukan rancangan Peraturan Desa, merumuskan dan menetapkannya bersama Pemerintah Desa. Pasal 61 UU No 6 tahun 2014 menyatakan bahwa badan permusyawaratan desa berhak :
1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 

Pengertian Sistem 
Secara etimologis kata sistem berasal dari bahasa Yunani yaitu Systema, Systematos yang berasal dari kata Synistani. Kata synistani terdiri dari dua suku kata yaitu kata syn yang berarti bersama dan kata hystanat yang berarti menempatkan. Dapat diartikan bahwa synistani merupakan menempatkan bersama. Berdasarkan pendapat Tatang Amirin (2003) menyimpulkan bahwa systema memiliki pengertian :
1. Suatu hubungan yang tersusun atas sekian banyak bagian
2. Hubungan yang berlangsung diantara satuan - satuan atau komponen - komponen secara teratur,
 

Jadi systema itu mengandung arti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan keseluruhan (Damsar dan Indrayani, 2016). Disimpulkan kembali oleh Damsar dan Indrayani (2016) bahwa sistem merupakan suatu keteraturan hubungan antar unsur – unsur atau bagian – bagian sehingga membentuk totalitas.
 

Hak dan Kewajiban Desa 
Dalam menyelenggarakan pemerintahan dan keberlangsungan tata kelola di Desa, menurut Pasal 67 UU No 6 tahun 2014 bahwa desa berhak :
1. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
2. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa dan
3. mendapatkan sumber pendapatan.
Ayat 2 pasal 67 menjelaskan bahwa Desa berkewajiban:
1. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
3. mengembangkan kehidupan demokrasi;
4. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa, dan
5. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa..
 

Sebagai Sistem, Desa memiliki peraturan sebagai pedoman dalam menjalankan kehidupan di Desa. Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
 

Pemerintahan desa sebagai sistem desa dilihat dari sudut pandang regulasi yang ideal bahwa terdiri dari beberapa pihak yang terlibat. Sistem desentralisasi pemerintahan Indonesia mendorong Desa untuk dapat menentukan arah kebijakan dan sistem berdasarkan potensi, kebutuhan sosial budaya desa masing – masing. Desa sebagai sistem pemerintahan terkecil di Indonesia berhak menentukan kebijakan, kemajuan dan arah pembangunan sendiri.
 

Sebagaimana dipaparkan di atas bahwa pemerintahan desa sebagai sistem desa terdiri dari kepala desa sebagai kepala pemerintahan di tingkat desa, perangkat desa yang bertanggung jawab kepada kepala desa, sebagai lembaga legislatif desa Badan Permusyawaratan Desa juga berperan dalam membangun Desa bersama –sama dengan aparatur pemerintahan lainnya. Kesemua pemerintahan yang terlibat dalam suatu lembaga Desa berperan menentukan arah pembangunan Desa yang sesuai dengan
kebutuhan, serta potensi yang dimiliki Desa menuju pembangunan Desa yang lebih baik.
 

DAFTAR PUSTAKA
 

Damsar, dan Indrayani. 2016. Pengantar Sosiologi Perdesaan. Kencana. Jakarta
UU No 06 tahun 2014 tentang Desa

Komentar