Imam Muslim (2128) rahimahullah meriwayatkan di dalam kitab Shahihnya dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
An-Nawawi berkata, “Kepala mereka seperti punuk unta yang miring yaitu mereka membesarkannya dengan cara melilit sorban, kain, atau semisalnya ….”
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkan ka’kah?
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat” dan di dalamnnya termasuk “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj, disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam bab tabarruj dan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Syaikh al-Albani rahimahullah ditanya,
Apa hukumnya seorang wanita mengumpulkan rambut di tengkuk dan di belakang kepala dengan memberikan bentuk berupa gelungan? Perlu diketahui bahwa ketika seorang wanita memakai jilbab maka akan terlihat tonjolan rambutnya di balik jilbab.
Beliau rahimahullah menjawab,
Ini merupakan kesalahan yang banyak wanita-wanita yang berjilbab yang terjerumus di dalamnya, yaitu mereka mengumpulkan rambut di belakang kepala sehingga terangkatlah di belakang kepala mereka. Ini merupakan perbuatan yang keliru meskipun mereka menggunakan jilbab setelah itu. Karena hal tersebut menyelisihi salah satu syarat jilbab yang telah aku kumpulkan di dalam kitabku Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah. Di antara syarat jilbab adalah pakaian tersebut tidak membentuk seluruh atau sebagian badan perempuan. Oleh karena itu tidak boleh bagi wanita untuk menggelung rambutnya meskipun di belakang kepalanya atau di samping kepalanya manakala terangkat di belakang kepala dan terlihat. Meskipun wanita tersebut tidak bermaksud untuk menunjukkan bahwa dirinya memiliki rambut yang banyak atau rambut yang sedikit. Dengan demikian, wajib bagi wanita untuk menjulurkan rambutnya dan tidak menggelungnya.
Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 21-22.
📝 Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah
🔎 Muraji’: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom
🌐 Artikel muslimah.or.id
Walk Through Into The Faith ~
#TheStraightPost #StraightPath
#EdisiAkhawat
________________
AYO BANTU DAKWAH JATINANGOR
BNI Syariah
No. Rek. 0605697265
a.n Moch Rizqi Hijriah
Konfirmasi donasi dakwah Jatinangor: 087821849067
© HUNAFA
FORUM STUDI ISLAM AL-ATSARY JATINANGOR
OA Line: @straight.hunafa
Instagram: straight.hunafa
YouTube: The Straight Path Hunafa
Email: straightpath.hunafa@gmail.com
Website: http://bit.ly/straighthunafa
Fanpage Facebook: Fsi Al-atsary Jatinangor
https://line.me/R/ti/p/%40straight.hunafa
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan (2) para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
An-Nawawi berkata, “Kepala mereka seperti punuk unta yang miring yaitu mereka membesarkannya dengan cara melilit sorban, kain, atau semisalnya ….”
Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkan ka’kah?
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat” dan di dalamnnya termasuk “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj, disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam bab tabarruj dan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Syaikh al-Albani rahimahullah ditanya,
Apa hukumnya seorang wanita mengumpulkan rambut di tengkuk dan di belakang kepala dengan memberikan bentuk berupa gelungan? Perlu diketahui bahwa ketika seorang wanita memakai jilbab maka akan terlihat tonjolan rambutnya di balik jilbab.
Beliau rahimahullah menjawab,
Ini merupakan kesalahan yang banyak wanita-wanita yang berjilbab yang terjerumus di dalamnya, yaitu mereka mengumpulkan rambut di belakang kepala sehingga terangkatlah di belakang kepala mereka. Ini merupakan perbuatan yang keliru meskipun mereka menggunakan jilbab setelah itu. Karena hal tersebut menyelisihi salah satu syarat jilbab yang telah aku kumpulkan di dalam kitabku Hijab al-Mar’ah al-Muslimah fil Kitab was Sunnah. Di antara syarat jilbab adalah pakaian tersebut tidak membentuk seluruh atau sebagian badan perempuan. Oleh karena itu tidak boleh bagi wanita untuk menggelung rambutnya meskipun di belakang kepalanya atau di samping kepalanya manakala terangkat di belakang kepala dan terlihat. Meskipun wanita tersebut tidak bermaksud untuk menunjukkan bahwa dirinya memiliki rambut yang banyak atau rambut yang sedikit. Dengan demikian, wajib bagi wanita untuk menjulurkan rambutnya dan tidak menggelungnya.
Diterjemahkan dari Al-Fatawa fi Zinati Binti Hawa, karya Ummu Salamah as-Salafiyyah al-‘Abbasiyyah, cetakan Dar ‘Umar bin Khattab, hal. 21-22.
📝 Penerjemah: Deni Putri Kusumawati Ummu Fathimah
🔎 Muraji’: Ustadz Yulian Purnama, S.Kom
🌐 Artikel muslimah.or.id
Walk Through Into The Faith ~
#TheStraightPost #StraightPath
#EdisiAkhawat
________________
AYO BANTU DAKWAH JATINANGOR
BNI Syariah
No. Rek. 0605697265
a.n Moch Rizqi Hijriah
Konfirmasi donasi dakwah Jatinangor: 087821849067
© HUNAFA
FORUM STUDI ISLAM AL-ATSARY JATINANGOR
OA Line: @straight.hunafa
Instagram: straight.hunafa
YouTube: The Straight Path Hunafa
Email: straightpath.hunafa@gmail.com
Website: http://bit.ly/straighthunafa
Fanpage Facebook: Fsi Al-atsary Jatinangor
https://line.me/R/ti/p/%40straight.hunafa
Komentar
Posting Komentar