kenapa?? ayo kita analisa.
.
Kemungkinan hamilnya seorang perempuan
dikarenakan perbuatan hubungan suami istri yang dilakukan. Gak mungkin seorang
perempuan bisa hamil tanpa adanya pembuahan bukan.? yang artinya butuh ovum
(dari perempuan) dan sperma (dari laki-laki) dan proses pembuahan tentu terjadi
dengan dilakukannya hubungan suami istri (selain dengan bantuan alat atau bioteknologi ya)
.
Lalu, kenapa hubungan suami istri bisa
dilakukan.? Yaa.. karena sudah berstatus suami istri, lalu kalo yang belum
punya ikatan suami istri?… itu dia masalahnya, menurut readers, kenapa orang yang belum punya ikatan suami istri bisa
melakukan sesuatu yang semestinya tidak dilakukan? salah satunya karena sama-sama mau bukan? Si perempuan dan laki-laki yang bukan pasangan suami istri tidak dapat menjaga tabir diri mereka sendiri, sehingga dilakukanlah perbuatan terlarang itu.
.
Kasus sebelumnya kan menceritakan seorang mahasiswi yang kedapati akan melakukan aksi bunuh diri, dalam kondisi hamil muda. Disinyalir, si mahasiswi ini depresi karena sang laki-laki kabur entah kemana dan tidak bertanggung jawab atas adanya si jabang bayi.
.
Kenapa terjadi demikian?
Kalo menurut author
sih banyak faktor, salah satunya adalah dorongan syahwat yang dipicu oleh sistem
hormon, ada juga dorongan syahwat dan godaan syaithan memengaruhi
rasionalitasnya dan mengalahkan pertahanannya maka terjadilah hubungan
terlarang suami istri itu.
.
Jika pertahanan yang bobol adalah dari seorang
laki-laki, maka ia akan merayu sang perempuan untuk memenuhi keinginannya.
Dikeluarkanlah jurus jitu “aku akan tanggung jawab kok, kamu tenang aja, abis
lulus kita nikah”. “ Kamu sayang kan sama aku?, kalau gak mau berarti gak
sayang” dan lain sebagainya. Singkat cerita sang perempuan yang dirayu
luluh hatinya. Disini pertahanan si perempuan yang runtuh. maka kedua belah
pihak sudah sama-sama mengiyakan dan dikelabui bisikan syaithan maka dilakukanlah
hubungan terlarang tersebut. Atau, kasusnya berlaku sebaliknya.
Lalu yang salah siapa?
Sebagaimana bahasan pertama tadi, Perempuan. Rayuan
gombal laki-laki jika dihadapkan pada perempuan yang menolak dengan keras dan
berprinsip kuat, maka hubungan terlarang tidak akan terjadi begitu saja. Misal,
si perempuan menolak dengan alasan ingin menjaga dirinya untuk suami sahnya
kelak, atau alasan lain yang serupa. Terutama pertahanan agama, “ engga..
engga.. ini udah kelewat batas, kalau begitu kita nikah saja “ (meskipun nikah
engga senggampang itu ya guys). Jika saja, si perempuan keukeuh dengan
pertahananya maka perbuatan terlarang itu tidak akan terjadi bukan?
(ini, murni pendapat author ya..!!)
Komentar
Posting Komentar