Koperasi adalah
badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya
ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha
ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat dan koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip koperasi merupakan
landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan
gerakan ekonomi rakyat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative
Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Sejarah koperasi
pada awalnya dimulai pada abad ke-20 . Pada umumnya sejarah koperasi dimulai
dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan
ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan
.Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan
kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915
dibuat peraturan-peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927
dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusah-pengusaha pribumi. pada tahun 1929 berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk
penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki
Indonesia.Lalu jepang mendirikan koperasi yang diberi nama koperasi kumiyai.
Setelah bangsa Indonesia
merdeka tanggal 12 Juli 1947. Gerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkanlah sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan
beberapa keputusan :
1.
Mendirikan sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia [SOKRI]
2.
Menetapkan gotong royong sebagai asas
koperasi
3.
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Pada tanggal 12 Juli 1953, mengadakan kembali Kongres
Koperasi yang ke-2 di Bandung. Kongres koperasi
ke -2 mengambil putusan :
1.
Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia [ Dekopin ]sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.
Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan :
1.
menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutamkoperasi
2.
memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3.
memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1. PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Peraturan konsep
pengembangan koperasi secara misal dan seragam dan dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
(1) Menyesuaikan fungsi koperasi
dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan Manipol RI tanggal 17 Agustus 1959,
dimana koperasi diberi peranan sedemikian rupa sehingga kegiatan dan
penyelenggaraannya benar-benar dapat merupakan alat untuk melaksanakan ekonomi
terpimpin berdasarkan sosialisme ala Indonesia, sendi kehidupan ekonomi bangsa
Indonesia dan dasar untuk mengatur perekonomian rakyat guna mencapai taraf
hidup yang layak dalam susunan masyarakat adil dan makmur yang demokratis.
(2) Bahwa pemerintah wajib mengambil
sikap yang aktif dalam membina Gerakan Koperasi berdasarkan azas-azas demokrasi
terpimpin, yaitu menumbuhkan, mendorong, membimbing, melindungi dan mengawasi
perkembangan Gerakan Koperasi.
(3) Bahwa dengan menyerahkan
penyelenggaraan koperasi kepada inisiatif Gerakan Koperasi sendiri dalam taraf
sekarang bukan saja tidakk mencapai tujuan untuk membendung arus kapitalisme
dan liberalism, tetapi juga tidak menjamin bentuk organisasi dan cara bekerja
yang sehat sesuai dengan azas-azas koperasi yang sebenarnya.
2. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA
ORDE BARU
Semangat Orde Baru
yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU No.
12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1.
Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a.
menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan
ekonomi rakyat.
b.
menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2.
Bahwa :
a.
Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru
yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam
Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan
bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai
alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b.
Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi
usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan
Panvcasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3.
Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung
dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan
usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan
pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai
kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “. Di bidang
idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah untuk menyusun
perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan kegotong-royongan yang
merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa Indonesia dengan tidak
memandang golongan, aliran maupun kepercayaan yang dianut seseorang. Kiperasi
sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional dilaksanakan dalan rangka dalam
rangka politik maupun perjuangan bangsa Indonesia. Menurut pasal. 3 UU No.
12/1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas
kekeluargaan. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia
adalah kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan
masyarakat”.
3. PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA
REFORMASI
Potensi koperasi
pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun
fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang
tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama.
Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat
potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.
Dalam hal ini
konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta
pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk
kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan
lembaga penjamin kredit di daerah. Pemusatan koperasi di bidang jasa keuangan
sangat tepat untuk dilakukan pada tingkat kabupaten/kota atau “kabupaten dan
kota” agar menjaga arus dana menjadi lebih seimbang dan memperhatikan
kepentingan daerah (masyarakat setempat).
Fungsi pusat koperasi
jasa keuangan ini selain menjaga likuiditas juga dapat memainkan peran
pengawasan dan perbaikan manajemen hingga pengembangan sistem asuransi tabungan
yang dapat diintegrasikan dalam sistem asuransi secara nasional. Pendekatan
pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan
kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang
prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi
kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda
panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.
Dalam kerangka
otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan
pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan
menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan
ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di
tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
1)
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
2)
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
3)
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
4)
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya : simpan pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer ialah koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2.
Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a)
Koperasi pusat adalah koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b)
Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
c)
Induk koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
1.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya
para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
2.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya
para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di
pasar.
Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Source :
http://darealekonomi.blogspot.com/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Komentar
Posting Komentar